KORDANEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan fiskal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Aula Djuanda gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Kebijakan PMK 35/2018 terkait Tax Holiday yang memuat simplifikasi proses dan konten tersebut merupakan evolusi dari dua peraturan sebelumnya yaitu PMK 130/2011 dan PMK 159/2015.
“Fasilitas yang diluncurkan tahun 2015, sampai hari ini tidak ada satupun yang dapat. Jadi kita mulai memikirkan berarti ada policy yang memang tidak jalan cukup baik. Maka, kami melakukan perubahan yang terakhir yang cukup radikal (melalui PMK 35/2018). Melakukan simplifikasi yang sangat-sangat total. Sehingga tidak perlu lagi penilaian-penilaian, namun nanti Ditjen Pajak akan melihatnya setelah perusahaan berjalan,” jelas Menkeu.
Hasil kebijakan PMK 35/2018, lanjut Menkeu, mulai menampakkan hasil sejak diterbitkan bulan April 2018. “Hanya dalam waktu 6 bulan telah ada 8 wajib pajak yang mendapatkan (tax holiday). Total investasi hanya dalam 6 bulan dari 8 wajib pajak ini adalah Rp161,3 triliun sangat signifikan meningkat. Ini adalah hasil yang sangat baik,” kata Menkeu.
Sebagai informasi, kemudahan-kemudahan tax holiday yang diatur pada PMK 35/2018 antara lain:













