“Namun yang bisa mereka coblos hanya capres, DPD dan DPR RI, DPRD kabupaten/kota serta provinsi harus melihat dapilnya, maka kami pun harus hati-hati dalam memberikan surat suara,” ungkap Aspahani.
Sementara Komisioner Bawaslu Sumsel Iin Irwanto meminta bantuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Sumsel mendata mahasiswa yang tidak bisa mencoblos pada tanggal 17 April 2019.
“Kami minta gabungan BEM Sesumsel mendata berapa jumlah mahasiswa yang sudah terdaftar di DPT namun pada hari H tidak bisa mencoblos di daerah masing-masing atau TPS setempat, nanti dihitung dan dimasukan ke KPU melalui daftar pindahan,” pungkasnya. (Ab)
Editor : mahardika













