KORDANEWS – PT Pandalima Halim Bersama dan Komite Aliansi Peduli Palembang (KAKP) bersama DPRD Kota Palembang mengadakan Rapat diruang Komisi III terkait pembahasan izin Amdal PTC Mall.
Dikatakan Anton Anton Noerdin anggota komisi III yang menjadi ketua dalam rapat kali ini mengatakan kepada kordanews. “Setelah kami pelajari, Walikota sudah mengeluarkan keputusan bahwa sejak 2003 PTC Mall sudah mempunyai AMDAL,” jelasnya, Kamis (18/10).
“Pada 2016 PTC mengajukan rivisi dan dilanjutkan di tahun 2017 sudah ada keputusan Wako itu menunjukkan ada niat baik dari PTC yang telah mau mengurusi permasalahan ini. Tentunya, dari pengurusan IMB dan izin lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kami kali ini mau melihat bagaimana kesesuaian izin yang dikeluarkan dengan keadaan di lapangan. Kalau memang terjadi ketidaksesuaian pembangunan dengan izin yang dikeluarkan baru kita bisa mengatakan PTC benar bersalah.
“Kami akan melihat lebih lanjut perkembangan dilapangan selagi PTC mengurusi dan memenuhi izin dan amdal yang berlaku. Diharapkan, pihak KAKKP ikut berpartisipasi dalam melihat kondisi pembangunan yang selayaknya terhadap dampak lingkungan,” jelasnya.
Sementara juru Bicara Komite Aliansi Peduli Palembang (KAKP) Andreas OP mengatakan, izin lingkungan PTC ada revisi dokumen, teknis izin sudah ada Amdal. “Kita bersikap tegas, nanti DPRD Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Camat untuk mengecek langsung apakah izin Amdalnya sesuai atau tidak” ungkapnya.













