Lebih lanjut dikatakan Andreas, untuk Sertifikat Layak Fungsi Gedung (SLFG) PTC itu, akan ditelusuri dan dari sidak itu nanti akan dilihat data yang ada dan tuntutan kami tetap akan mengadakan penutupan PTC.
General Manager PT Pandalima Halim Bersama Candy Suryono usai rapat menuturkan “Tadi dijelaskan izinnya sudah ada terkait Amdal dan kepemilikan Amdalnya satu, itu tidak masalah. Dalam kontennya masing masing, untuk izinya satu,” katanya.
Terkait desakan KAKP untuk penutupan PTC, lanjut Candy, bukan wewenangnya. “Kami tidak bisa memberikan komentar, karena kami ada Amdalnya dan Adendumnya,” katanya.
Menurut Candy, terkait kelayakan fungsi gedung itu, akan dinilai setelah gedung baru untuk bioskop selesai, “Bisa ditanyakan PU PR Kota Palembang, setelah dibangun, baru dinilai layak atau tidak,” pungkasnya. (eh)
Editor : mahardika













