“Saat ditangkap di kamar kosannya IS sedang bersama pasangan prianya IH,” ujar Hari.
Saat digeledah polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit HP, lima buah simcard, 25 buah alat kontrasepsi, dan dua buah KTP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(net)
Editor : mahardika













