MUSI RAWAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus dua pelaku jaringan pengedar narkoba jenis sabu asal Aceh, Medan, Batam dan Mura. Satu pelaku masih dalam pengejaran pihak BNN Mura.
Kepala BNN Mura, Hendra Amoer menjelaskan bahwa tertangkapnya dua pelaku jaringan sabu asal Aceh ini atas kerjasama dengan BNN Palembang Sumatera Selatan. Serta dukungan dari masyarakat yang memberikan laporan terkait peredaran narkotika terutama jenis sabu.
Pelaku diringkus petugas BNN Mura, sedang duduk santai dibelakang rumah di Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura, Jum’at (20/10/2018) sekitar pukul 22.30.
Kedua pelaku adalah, ZI (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura sedangkan MN (44) merupakan asal Nangroeh Aceh Darussalam tepatnya di Desa Belangmane Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
“Keduanya merupakan sepupu, ZL tinggal di Kabupaten Mura dan MN tinggal di Aceh. Dan keduanya berhasil di ringkus tim BNN Mura. Dari tangan keduanya pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB), sebanyak tiga kantong plastik sedang kristal putih diduga sabu, seberat 150 gram, beserta seperangkat alat isap sabu yang berada didalam garasi mobil rumah tersangka ZL,” ujar dia.
Sedangkan pengakuan MN ia tidak mengetahui kalau ada barang haram, mengaku bahwa barang tersebut milik ZF yang kini masih dalam pengejaran (buron). Namun dari hasil pemeriksaan tersangka MN positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. (Ra)
Editor: Janu













