Kuasa hukum pelapor Arief Budiman SH yang menambahkan, modus yang digunakan terlapor untuk menipu dengan cara meminjam uang kliennya untuk menutupi modal usaha umroh yang telah terpakai. “Saat terlapor meminjam uang Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikan dalam tempo dua hari. Ternyata setelah dua hari waktu yang dijanjikan terlapor meleset,” katanya.
Saat itu terlapor memang berjanji, akan mengembalikan uang pelapor setelah tanah miliknya terlapor terjual. Namun tanah milik terlapor bersangkutan, kemudian terlapor berjanji lagi akan menjual rumahnya. Dengan adanya laporan ini dirinya berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan kliennya, sehingga terlapor bisa diproses secara hukum.
Sementara itu, Kepala Siaga 3 SPKT Polda Sumsel Kompol Kahar Muzakir mengatakan laporan korban sudah diterima dengan nomor tanda terima laporan STTLP : 832/X/2018/SPKT. “Selanjutnya laporan ini akan dilimpahkan ke Ditreskrium untuk
ditindaklanjuti,” singkatnya.(Dik)
Editor: Janu













