Menyikapi argumentasi pemohon, hakim konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu konstitusional. Pertimbangan itu setelah hakim membaca putusan MK sebelumnya yang berkenaan langsung dengan ketentuan ambang presiden.
“Mahkamah menyatakan adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari legal policy pembentuk undang-undang,” kata hakim.
Dalam laman situs MK, majelis hakim juga menolak gugatan dari pemohon Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Khoe Seng Seng, Usman.
Hakim juga tidak menerima gugatan terhadap UU yang sama dengan tiga pemohon dalam nomor perkara berbeda, yakni Muhammad Dandy, Sri Sudarjo, Nugroho Prasetyo.(net)
Editor : mahardika













