Dengan keputusan tersebut, maka dana kelurahan yang termasuk ke dalam TKDD akan berlaku pada 2019 mendatang. Adapun alokasi TKDD yang disepakati untuk 2019 itu sebesar Rp826,77 triliun dengan rincian dana transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun, dan dana desa sebesar Rp70 triliun.
“Kan tadi sudah semua. Ya, tadi kan sudah. Ya, berlaku tahun depan,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, selaku pimpinan tim panja TKDD, saat ditemui usai rapat tersebut.(net)
Editor : mahardika













