Kelimanya merupakan Saeful Ridwan (51) dan Hermansyah kedua warga Aceh ini ditangkap Selasa (23/10) di SPBU Jalan Baypass terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dengan barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu sabu yang dibungkus dalam kantong teh merk Guan Yin Wang yang ditemukan didalam tas ransel yang dibawa salah satu tersangka.
“Keesokan harinya Rabu (24/10/18) petugas kembali menangkap tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Banyuasin dengan barang bukti empat kilogram sabu sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi.
Ketiganya Ryan Hidayat (26) pegawai Lapas Narkotika Banyuasin, Arman alias Aji narapidana LP Narkotika Kelas III Banyuasin, dan Rimbo Lasmono alias Rembo narapidana LP Narkotika Banyuasin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, bahwa pada tanggal 20 Oktober mendapatkan informasi dari petugas lapas bahwa akan ada peredaran Narkoba. Anggota Narkoba pum melakukan pembuntutan terhadap tersangka Rian yang akan mengirimkan barang tersebut.
“Kemudian tersangka Rian membuang barang bukti setelah di lihat oleh anggota ternyata yang dibuang merupakan narkoba, tersangka pun ditangkap dan mengakuhi bahwa barang tersebut milik dia didapat dari teman nya,” kata Zulkarnain kapada Wartawan. Senin (29/10/18).
Lanjut Kapolda Setelah melakukan penyelidikan ternyata bahwa barang tersebut milik napi bernama Rembo dan temannya yang masih didalam penjara.
“Kami berterimakasi kepada petugas lapas yang sudah membantu untuk mengukap peredaran narkoba dalam lapas. Saya cukup perihatin ternyata melibatkan CPNS Rekutmen pada 2017 lalu yang akan di lantik pada 1 januari 2018.
Saya cukup perihatin masih muda CPNS yang harapan kita mereka ikut membantu membina masyrakat di lembaga ke masyrakatan, tapi malah sudah terlibat. Dari pengakuannya baru empat kali kata dia mungkin yang tidak ketauan lebih banyak lagi,” pungkasnya. (Dik)
Editor: Janu













