“Pemeriksaan sebelas pesawat itu, didapati hasil bahwa inspeksi rutin dalam proses pelaksanaan komponen terpasang semua tidak ada melewati batas umur dan tidak ditemukan gangguan teknis. Namun demikian, evaluasi ini akan diteruskan ke KNKT dan kita akan berdiskusi dengan Boeing yang dalam satu dua hari ini akan kesini,” sebut Menhub.
Pembebastugasan Sementara Anggota Direksi dan Personel Lion Air
Kementerian Perhubungan melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.1441/KUM/DJU/X/2018 telah meminta kepada Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel Lion Air terkait kecelakaan pesawat JT610. Adapun direksi dan personel yang diminta untuk dibebastugaskan yaitu Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer PK-LQP.
“Tujuan membebastugaskan sementara personel tersebut adalah agar yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam mendukung proses investigasi KNKT. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga membekukan lisensi Aircraft Maintenance Engineers Licence (AMEL) dari keempat personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender,” kata Menhub.
Selanjutnya guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat Lion Air, Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines diminta menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
EDITOR : AWAN













