“Kita sudah sering melakukan sosialisasi agar pengemudi menggunakan helm saat berkendara, namun hal tersebut selalu dianggap remeh,” ujarnya.
Kasat menambahkan, untuk pengemudi yang menggunakan plat kendaraan modifikasi, lampu sein, dan juga knalpot yang suara keras, itu akan mendapatkan sanksi teguran untuk menggantinya, namun apabila tidak diganti pihaknya akan memberikan sanksi tilang, agar memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Patuhilah peraturan lalulintas, karena itu demi keselamatan bersama,” tegasnya. (Ra)
Editor: Janu













