KORDANEWS – Untuk mengungkap pelaku pembunuh Mawarti (63), penyidik Polresta Palembang dan Polsek Seberang Ulu I memeriksa empat orang saksi, Minggu (4/11/18).
Keempat merupakan keluarga korban yakni Yapa (60), Edi (32), Erwin (30), dan Okta (28). Mereka dimintai keterangan atas peristiwa tewasnya Mawar. Pemeriksaan keempatnya selesai sekitar pukul 16.30.
Keempat saksi ini kembali dipanggil ke Polresta Palembang, untuk kembali diambil keterangannya. “Iya kami disini dipanggil lagi, katanya diperiksa sebagai saksi terkait kejadian tersebut,” ujar Oktita Minggu (4/11/18), siang.
Pemeriksaan keempat saksi ini Satreksrim unit Pidana Khusus Polresta Palembang Keempatnya belum diperbolehkan untuk pulang. Kapolsek Polsek SU I Kompol Mayestika Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan empat saksi yang masih keluarga korban.













