Dari tangan pelaku TIM BNNK Muara Enim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua unit Senpi, satu unit golok panjang beserta sabu dan ganja dengan nilai lebih kurang Rp 15 juta.
“Kelimanya dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatasi lima tahun penjara,” tukasnya. (Ari)
Editor : mahardika













