KORDANEWS – Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan AH alias Haji Oma (63), sebagai tersangka dalam perkara penemuan mayat perempuan berinisial F (50) yang membusuk dalam rumah petak kontrakan.
AH yang merupakan suami siri F, ternyata menghabisi nyawa korban diduga karena cemburu.
”Hasil penyelidikan kami bahwa korban itu sengaja dihilangkan nyawanya oleh tersangka,” ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, seperti dilansir kompas. Com, Senin (5/11/2018).
”Dan tersangka juga mengambil barang-barang milik korban, seperti jam tangan, cincin dan dompet,” sambung dia.
Padahal, sebelumnya, lanjut dia, tersangka AH menyebut perempuan yang merupakan istri sirinya itu meninggal dunia karena sakit. Hubungan keduanya juga diakui tersangka baru 2,5 bulan.
”Hasil penyelidikan ada gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, sehingga perkara tersebut didalami hingga akhirnya terungkap,” kata dia.
Motif pembunuhan itu diduga karena tersangka AH cemburu terhadap korban F. Pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB lalu, tersangka AH saat tiba di kamar kontrakan melihat korban F sambil menelepon seseorang.
”Tersangka AH tersinggung dan marah kepada korban yang menelepon orang lain dengan kata-kata mesra. Sehingga pelaku marah dan melakukan aksinya,” ujar dia.













