“Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla yang terhormat, izinkan kami menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2018,” ujar Gede mengawali sambutannya.
“Adapun yang kami sampaikan pada kesempatan yang bahagia ini, kami hanya menganugerahi badan publik yang memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik sebagai Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan Badan Publik Cukup Informatif sebagaimana tertuang dalam keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 06/KEP/KIP/X/2018,” lanjut Gede.
Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan, terdapat tiga daerah di Indonesia yang belum membentuk Lembaga Komisi Informasi Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Maluku Utara. Hal ini disampaikan Gede Narayana disela melaporkan hasil monitoring dan evaluasi BP.
“Sebagai kewajiban Pemerintah Provinsi yang tertuang dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga kami mohon hal ini menjadi perhatian bapak Wakil Presiden,” Ucap Gede Narayana.
editor : red













