Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan MAB, Tersangka Peragakan 24 Adegan

×

Rekonstruksi Pembunuhan MAB, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Share this article

“Selanjutnya dari hasil rekonstruksi ini akan kami kirimkan JPU, untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada dua tersangka. dalam kasus ini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 351 dan pasal 170 KUHP,”bebernya.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka yang masih saudara korban terjadi pada Sabtu 29 September 2018 lalu di Jalan Perindustrian II, Lorong Serasi No 1389, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. Dimana M Ali Baharudin dikeroyok oleh dua tersangka Ardi Chandra kakak ipar korban dan Ardi Wibowo adik kandung korban hingga M Ali Baharudin meninggal
dunia. (Dik)

Editor : Chandra Baturajo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *