“Bagus lah itu, karena kami disini sudah lama menunggu keputusan itu. Kita disini hanya menikmati debu, sampai-sampai tempat kami ini dijuluki sebagai kota debu. Penyebabnya ya itu tadi, karena banyak sekali angkutan batubara yang bebas lalu lalang di jalan umum,” ungkap Amin dengan senang.
Ditambahkan Amin, selama ini masyarakat Muara Enim sangat menderita, karena sangat banyak sekali kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan batubara, tak sedikit yang menelan korban jiwa.
Seperti diketahui, melalui surat dengan Nomor : 540/2359/DESDM/2018 tertanggal 06 November 2018. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah mencabut pergub nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara yang melintas dijalan umum. Dengan surat itu Gubernur Sumatera Selatan meminta agar angkutan batubara tidak lagi melintasi jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus atau menggunakan kereta api. (Ari)
Editor : Chandra Baturajo.













