“Ada satu pertanyaan yang terus ditanyakan apa wewenang ombudsman dalam
membuat keputusan. Untuk diketahui bahwa keputusan yang dibuat ombudsman
perwakilan juga menjadi keputusan ombudsman pusat. Keputusan ombudsman
bersifat final tidak ada banding,” tegasnya.
K Sulaiman Amin selaku Plh Sekda Kota Palembang mengatakan, audiensi tersebut merupakan wahana sharing dalam meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat. Pemerintah Kota Palembang terus berupaya melakukan optimalisasi program kerja dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Walikota dan Wakil Walikota Palembang telah menekankan kepada jajaran Pemerintah Kota Palembang untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (eh)
EDITOR : AWAN













