Ekonomi

BI dan Bank Sentral Singapura Sepakati Perjanjian Keuangan Bilateral Senilai 10 Miliar Dolar AS

×

BI dan Bank Sentral Singapura Sepakati Perjanjian Keuangan Bilateral Senilai 10 Miliar Dolar AS

Share this article

KORDANEWS – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore – MAS) telah menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara 10 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan. Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Direktur Pelaksana MAS, Ravi Menon, pada hari ini, 5 November 2018, di Singapura.

Perjanjian keuangan bilateral tersebut akan berlaku selama satu tahun dan terdiri atas dua perjanjian. Pertama yaitu perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau 100 triliun Rupiah (setara 7 miliar dolar AS).

Kedua, perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya 1 miliar dolar AS menjadi 3 miliar dolar AS. Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada 11 Oktober 2018, di Bali. Kedua pemimpin negara meminta BI dan MAS untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang dapat mendukung terbangunnya kepercayaan terhadap ekonomi kedua negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *