HeadlineSumsel

Lusa, Jalan Umum di Sumsel Steril Truk Batubara

×

Lusa, Jalan Umum di Sumsel Steril Truk Batubara

Share this article

Di tempat yang sama Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM, Robert Herry menjelaskan bahwa perkembangan jalan berikut fasilitasnya khusus sudah siap digunakan. Berdasarkan data tahun 2017 jelas dia ada sebanyak 5 juta ton batubara yang diangkut melalui jalan umum. Jumlah tersebut masing-masing 3,9 juta ton batubara dikirim ke Palembang dan sisanya 1,1 ton dikirim ke Lampung.

” Kita sudah sudah koordinasi dengan PT.Titan Energy agar siap untuk menampung batubara 5 juta ton yang diangkut ke Palembang atau ke Lampung. Bukan hanya jalan saja tapi termasuk dermaga dan fasilitas timbangan sudah lengkap dan layak. Selama ini jalan servo sudah angkut 3 juta ton lebih jadi jalan Servo ini sudah siap dilalui,” jelasnya.

Disinggung soal selisih biaya menggunakan jalan umum dan khusus, Robert Herry meyakinkan bahwa angkutan menggunakan jalan khusus ini tidak akan lebih mahal melalui jalan umum.

Lebih jauh Robert mengataan bahwa Perda nomor 5 tahun 2011 tersebut sudah jelas bahwa pengusaha telah diberikan waktu 2 tahun untuk mengalihkan angkutan itu.

” Waktu itu jalan khusus itu belum ada atau belum selesai. Sekarang jalan ini sudah ada dan selesai jadi harus digunakan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus mengatakan untuk mengantisipasi kebijakan ini pihaknya sudah menyurati sejumlah kabupaten dan Polres serta Denpom agar bekerjasama saat pelaksanaan.

“Akan ditentukan titik lokasi. Kami juga terjunkan dari balai BPDD kementerian saat akan razia. Sebelumnya kami juga sudah adakan razia. Mulai dari over loading dan yang tidak ada dispensasi khusus. Ada 150 kami tilang sesuai kesalahan masing-masing. Setelah dicabutnya Pergub ini bersama tim terpadu kami juga akan segera lakukan penertiban” jelasnya.

Dikatakan Nelson setelah Pergub ini dicabut truk-truk yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan dialihkan menggunakan jalur khusus Servo.
” Di lahat-Tanjung Jambu akan kita adakan penertiban disana baik truk yang tidak terdaftar maupun over  loading,” jelasnya

Selain memberikan keterangan soal dicabutnya Pergub 23 Tahun 2012. Dalam jumpa pers tersebut dijelaskan juga besaran UMP yang telah disetujui Gubernur Sumsel Herman Deru dengan kenaikan sebesar 8,03%.

.Upah Minimum Provinsi Sumsel ditetapkan  dari 2.595.995 menjadi sekitar Rp 2,8 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp208.000

editor : red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *