Kasie Pidum Kejari Bandung, Agus Khusal Alam mengatakan, tuntutan hukuman pidana yang dilayangkan jaksa di persidangan mengalami pengurangan karena para terdakwa masih di bawah umur.
Kuasa Hukum terdakwa, Dadan Sukmawijaya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Keluarga (terdakwa) tidak menerima isi putusan, keluarga akan ajukan banding, rencana besok,” kata dia.(net)
Editor : mahardika













