KORDANEWS — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2019 sebesar Rp 208 ribu sehingga menjadi Rp 2,8 juta dari semula Rp 2,6 juta.
Akhirnya, Gubernur Provinsi Sumsel menandatangani kenaikan UMP di tahun depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Koimuddin, mengakui pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan di Sumsel agar perusahaan mematuhi aturan dan menerapkan UMP tersebut di tahun 2019 mendatang.
“Ada lima perusahaan yang telah kami sosialisaikan tentang kenaikan UMP ini,” katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Selasa (6/11).
Menurutnya, kenaikan UMP ini sudah sesuai dan berdasarkan kajian standar layak hidup, inflasi dan lain sebagainya sehingga didapatkanlah angka Rp 2,8 juta tersebut.
Menurutnya, angka tersebut sudah layak untuk seorang lajang dan juga pegawai yang baru bekerja.













