“Karena itu, ia berharap UMP 2019 ini dijalankan setiap perusahaan yang ada di Sumsel,” harapnya.
Ia mengaku dari catatan tahun 2018, tidak ada laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan upah sesuai UMP. Artinya, ia menilai setiap perusahaan telah menjalankan tugasnya dalam memberikan upah.
Untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota, sejauh ini yang sudah ada tembusannya yakni Kota Palembang. Meskipun begitu, untuk nilainya tidak terlalu mengingatnya. “Angkanya saya lupa, tapi tentunya lebih besar dibandingkan UMP,” tutupnya. (Ab)
editor: awan













