KORDANEWS – Hari perdana pemberlakuan peraturan Gubernur sumatera selatan No 74/Tahun 2018 Kendaraan angkutan batu bara mulai lengang khusus yang melintas di KM20, jalan lintas sumatera arah Merapi Timur Sumsel, Kamis (08/11).
Hapiz ( 50) salah satu warga sempat ketika dibincangi mengatakan sangat bersyukur dengan adanya keputusan peralihan jalur angkutan batu bara yang di atur oleh pergub sumsel tahun 2018.
“Rumah saya bisa terhindar dari debu dan udara segar, kaca jendela bersih selayak nya sebagai rumah umum nya. Selain udara segar dan rumah tidak kotor karna debu batu bara.Tingkat laka lantas mudah- mudahan berkurang khusus nya di jalur lintas km 20 Lintas Sumatra, “terangnya.
Aliansi Indonesia Kabupaten Lahat Amir mengatakan sangat mengapresiasi pergub yang diberlakukan tanpa pandang bulu.













