“Saya juga menyampaikan beberapa perbandingan dengan Perusahaan beroprasi di kalimantan, yang menggunakan jalur khusus lebih sejahtra karna mobil yang di pakai semua nya jenis tronton hingga gaji sopir lebih besar,begitu juga tingkat keamanan perusahaan lebih terjaga dengan akses jalan khusus,tetapi yang berkaitan dengan keuntungan,sebalik nya kalau masih memakai angkutan umum yang di untungkan hanya perusahaan,”tegas amir.
Atas pemberlakuan pergub ini,awak media sempat menghubungi pihak tambang PT.GGB, Samadin, beliau belum bisa memberikan komentar atas terbit dan pemberlakuan pergub tanggal 8,”No comen jawab nya samadin. (Jamil)
Editor : Chandra Baturajo.













