Pemda Kecipratan Bonus Produksi Panas Bumi Rp185 Miliar
KORDANEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mencatat bonus produksi dari kegiatan pengusahaan PLTP yang disetor mencapai Rp185,18 miliar sepanjang periode 2014 sampai dengan triwulan II 2018.
Bonus produksi tersebut wajib disetorkan oleh pengembang panas bumi kepada Pemerintah Daerah Penghasil. Tercatat sebanyak 25 kabupaten/kota sebagai daerah penghasil yang telah menerima bonus produksi, dan Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan penerima terbesar, yaitu sebesar Rp79,06 miliar.













