Bendera tersebut mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis. Agus menuturkan, pemerintah Arab sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah. Segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme juga dilarang.
Pemerintah Arab juga memantau kegiatan media sosial. Pelanggaran IT merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma teorrisme.
Rizieq Shihab kemudian dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Mekkah dengan jaminan setelah staf dari KJRI mendampinginya. Dia bebas pada 6 November 2018 sekitar pukul 20.00.(net)
Editor : mahardika













