EkonomiSumsel

Pertamina RU III dan Kejati Sumsel Teken Kesepakatan

×

Pertamina RU III dan Kejati Sumsel Teken Kesepakatan

Share this article

KORDANEWS – Sebagai upaya berkelanjutan dalam menjalin hubungan kerjasama diantara Instansi Pemerintah khususnya dalam bidang penegakan hukum serta sebagai bentuk menjalankan perusahaan sesuai dengan good corporate governance, PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III Plaju kembali bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melanjutkan kerjasama melalui Kesepakatan Bersama tentang “Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” di Lahendong Residence – Pertamina HSE Training.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh General Manager RU III, Yosua I.M Nababan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono, disaksikan oleh Asdatun Kejati Sumsel, Zulkifli, dan Area Manager Legal Counsel RU III, Fransiska. Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari penandatanganan kesepakatan sebelumnya yang ditandangani di tahun 2016.

Ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini diantaranya meliputi pemberian Bantuan Hukum oleh Kejati Sumsel baik di bidang Litigasi maupun non Litigasi, pemberian Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Legal Audit, serta Tindakan Hukum lainnya yakni dalam hal untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk memberikan workshop atau seminar terkait pengetahuan hukum terkini kepada para pekerja perusahaan agar dapat mengetahui dan lebih aware atas aspek hukum dalam setiap menjalankan pekerjaan nya sehari-hari.

Yosua menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset perusahaan, terkadang dihadapkan dengan masalah hukum, baik berupa gugatan dari pihak ketiga maupun perusahaan baik di pengadilan ataupun di luar pengadilan termasuk penguasaan atas asset-asset perusahaan yang diduduki atau dikuasai oleh masyarakat tanpa hak sehingga membutuhkan upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan hukum dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *