“Jadi tindakan penegakan hukum itu baru disampaikan setelah selesai, tidak bisa sekarang,” jelasnya.
Adapun awal Oktober 2018, otoritas pajak dikabarkan telah melakukan pertukaran informasi dengan 55 negara. Beberapa negara yang terlibat dalam pertukaran informasi tersebut juga dikabarkan telah mengirimkan data ke Ditjen Pajak.
Editor : Chandra Baturajo.













