Kriminal

Curi 33,5 Gram Kalung Emas, Zainal Diciduk Tak Sampai Satu Jam

×

Curi 33,5 Gram Kalung Emas, Zainal Diciduk Tak Sampai Satu Jam

Share this article

KORDANEWS – Zainal alias Bangsa (49), Warga Desa Jambu Ilir, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kayuagung, Sabtu (10/11), kemarin.

Tersangka diduga telah mencuri seuntai kalung emas dari toko Emas Tiga Baru yang berada di Pasar Shopping Centre Kayuagung.

Polisi hanya butuh waktu satu jam untuk menangkap tersangka usai mencuri kalung emas 24 karat seberat 33,5 gram (5 suku) dari toko emas milik korban Mat Hasan (34), Kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIk, MM melalui Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin mengatakan, bahwa sekitar pukul 12.00 Wib tersangka mencuri di toko Emas Tiga Baru milik Korban Mat Hasan yang berada di Pasar Shopping Centre Kayuagung.

“Pelaku datang ke toko emas dengan berpura pura sebagai pembeli di toko milik korban, kemudian langsung membawa lari kalung emas milik korban tersebut,” ungkap Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *