”Alasan mereka ada yang mengklaim sertifikat tersebut, namun setelah ditanya, mereka tidak tau siapa, nah inikan sangat mencurigakan, jadi saya beranggapan ini pasti ada permainan kotor dari oknum pihak-pihak terkait,” jelas Bahri.
Sampai saat ini belum ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terkait, baik dari pihak BPN maupun pihak Polres OKI yang dianggap berkompeten dalam permasalahan ini, begitu juga dari pihak Pemerintah Kabupaten OKI belum menunjukan adanya upaya mediasi terhadap permasalahan ganti rugi lahan yang menimpa masyarakat Desa Tanjung Sari 2.
Bahri berharap kepada seluruh pihak yang terkait agar ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi ini, karena ini menyangkut hak masyarakat banyak yang dinilai telah dirugikan dengan adanya tindakan dan perbuatan yang melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pihak-pihak terkait.
”Saya berharap kepada seluruh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini, agar dapat menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan ini, karena hal ini dinilai sudah merugikan masyarakat yang memang semestinya berhak menerima ganti rugi tersebut,”katanya.
Editor : mahardika













