KORDANEWS – Ahmad Dhani kembali mendatangi Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (12/11/2018). Kedatangan politisi Gerindra itu untuk menyerahkan barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
“Saya bawa HP. HP ini yang saya pakai untuk nge-vlog. Isinya macam-macam. Termasuk data rahasia dan pribadi,” katanya sebelum memasuki ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Datang sekitar pukul 15.00 WIB, suami Mulan Jameela ini membawa serta tim ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Tim ahli ini sengaja didatangkan Dhani untuk menguatkan argumennya bahwa dia tidak bersalah sebagaimana disangkakan penyidik.
Jumlah saksi ahli ini jauh dari yang dijanjikan Dhani sebelumnya, yakni tiga orang. Kendati demikian, Dhani optimistis saksi ahli yang dia bawa ini bisa membantunya untuk lolos dari jeratan hukum. “Ngapain banyak-banyak. Satu saja cukup. Yang lain nggak penting,” katanya.
Keyakinan ini disampaikan karena tim ahli yang dibawa adalah dari Kemenkominfo. Tak hanya itu, kata Dhani, saksi ahli yang kini dibawa adalah yang ikut menyusun Undang-Undang ITE. “Beliaunya ini yang menyusun Undang-Undang (ITE). Nah, kan enak nanti. Lainnya nggak penting,” katanya.













