Lanjutnya,dari bisnis barang haram jaringan ini terhitung sudah tiga kali paketan berat yang sama masuk Palembang. Dari pengakuannya, mereka meneripa upah Rp 1 juta, jika barang sampai ke tangan pemesan. Kita masih gali terus keterangan mereka, jaringan dari mana hingga asal barang dan siapa saja yang terlibat.
“Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Janu













