“Pada tahap ini sedang berlangsung, bagaimana rekan yang sudah lulus seleksi kompetisi dasar, supaya tidak terugikan apabila ada kebijakan baru. Tetapi, bahwa ada rekan yang tidak lulus, perlu dipertimbangkan dan jangan sampai terganggu dan bersaing dengan anak-anak dari kebijakan baru,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman, Laode Ida mengatakan bahwa basisnya formula kebijakan seleksi CPNS tidak akan mengubah Peraturan Menteri No 36 dan 37 yang digunakan pada proses seleksi CPNS.
“Proses pelaksanaan seleksi CPNS dari Ombudsman, basisnya adalah aduan masyarakat, seperti apa dari keputusan kebijakan Kemenpan RB tidak akan mengubah Permen 36-37 yang digunakan untuk proses seleksi CPNS 2018,” tutur Laode.
Editor : Chandra Baturajo.













