Selanjutnya, juga ada bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dengan ketentuan anak masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, serta belum bekerja. Di mana, anak yang masih tingkat SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta, tingkat SMP sebesar Rp35 juta, tingkat SMA dan setingkatnya sebesar Rp25 juta, serta tingkat perguruan tinggi sebesar Rp15 juta.
Selain itu, juga akan diberikan gaji terusan, enam kali gaji terakhir. Serta, pemberian uang pensiun bagi janda atau duda atau anaknya sebesar 75 persen dari gaji terakhir. Sedangkan bagi korban yang hanya meninggalkan orangtua, maka pensiun orangtua diberikan sebesar 25 persen dari gaji terakhir.
“Pihak Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) dan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) akan percepat pencairan tunjangan dan santunan bagi keluarga korban,” kata dia.
Editor : Chandra Baturajo.













