Thamrin juga menyatakan siap menghentikan pengerjaan cetak sawah apabila melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami harap tidak ada pihak yang dirugikan dari sengketa ini, baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan. Untuk itu kami harap ada solusi terkait permasalahan ini dari pimpinan rapat,” harapnya.
Sekda Muba Apriyadi memutuskan untuk mencari lahan ganti rugi bagi PT Hamita dan menginstruksikan Camat Babat Supat agar menyelesaikan izin lokasi agar lahan tersebut dapat segera dikelola untuk plasma.
“Untuk izin lokasi kita harus mematuhi Perpres tentang moratorium izin lokasi di lahan gambut terutama untuk tanaman sawit, jadi pak Camat harus memastikan dan mensurvei lahan yang sesuai untuk ganti rugi ini,” tegas Apriyadi.(yud)
Editor : mahardika













