KORDANEWS – Pengangkatan Cholil Mansyur yang tak lain kakak kandung Bupati Lahat, Marwan Mansyur, SH MM sebagai Direktur utama PDAM Tirta Lematang terus menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Peduli Lahat (AMPL) yang menilai tidak saja sudah melanggar aturan pengangkatan tersebut dituding syarat nepotisme.
“Aturan Permenedagri no.2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian pasal 4 ayat 1 huruf menjelaskan bahwa tidak terikat hubungan dengan kepala daerah atau dewan pengawas maupun Direksi dalam derajat ke tiga sampai garis lurus atau termasuk menantu dan ipar. Sementara ini kakak kandung,” ujar Sundan, perwakilan AMPL saat menyampaikan aspirasinya didepan kantor Pemkab
Lahat, Kamis (15/11).
Selain itu dirinya menyoroti bahwa Direktur saat ini adalah mantan narapidana terkait kasus korupsi,” Ini jelas menyalahi aturan PP no.54 tahun 2017 pasal 57 syarat menjadi Direksi itu harus tidak perna dihukum, namun ini yang dilantik adalah mantan napi,” tegasnya.
Sundan juga menilai dari segi usia Cholil Mansyur sudah tidak layak karena faktor usia sudah lewat. Tidak itu saja dia juga menilai kredibilitas pihak Sekda, Bapeda dan PU Cipta Karya selaku pihak penguji kelayakan dan kepatuhan. “Kami pertanyakan kredibilitas para pihak penguji tersebut saat Fit and Proper Test dilakukan,” Terang Sundan Wijaya.













