KORDANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilu. Tjahjo menegaskan ASN tak boleh ikut berkampanye, tapi diperkenankan untuk menyampaikan keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kalau aparat itu bolehnya hanya satu menjelaskan masyarakat tentang keberhasilan Pak Jokowi dan JK presiden terpilih itu boleh. tapi kalau sudah kampanye pilih nomor 1 (atau) 2 itu enggak boleh,” kata Tjahjo dalam acara Rakornas KPU di Ecovantion, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Tjahjo menjelaskan, yang boleh mendukung calon legislatif maupun capres dan cawapres hanyalah kepala daerah. Hal itu karena kepala daerah merupakan bagian dari partai politik. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh para kepala daerah tersebut.
“Yang boleh tidak netral tapi ada batas aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah, kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai,” kata Tjahjo.













