HeadlinePolitik

Gedung Tempat Kantor DPP Partai Berkarya Resmi Disita Negara

×

Gedung Tempat Kantor DPP Partai Berkarya Resmi Disita Negara

Share this article

KORDANEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Dia menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

“Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor,” tuturnya dilansi dari Bisnis, Senin (19/11/2018).

Menurutnya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk, hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *