KORDANEWS — Walau Baru keluar penjara Wahyu Saputra (30) harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara, karena kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Diakui warga Plaju ini , ia diajak temannya Andi (DPO) yang saat itu bertemu di seputaran Masjid Agung. Lalu ia pun berkeliling bersama Andi . Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trikora , Andi berhenti dan melihat ada sepeda motor Honda Revo BG 2785 NA yang sedang terparkir.
” Sepi nian waktu itu katek uwong di kawasan itu , terus aku langsung di kasih Andi kunci Letter T dan langsung aku eksekusi,” kata pria bertato ini.
Menurutnya , usai berhasil merusak kunci kontak motor , ia langsung menghidupkan sepeda motor tersebut , sialnya saat akan mendorong sepeda motor itu sekitar jarak dua meter tersangka terpeset dan korban pun mendengar sepeda motornya hidup langsung berteriak maling dan mengejarnya.
” Langsung di tangkap korban dan warga , kemusian Ado Polisi langsung aku diamankan ,” tuturnya.













