Dikatakan Wahyu, ia sudah dua kali mencuri sepeda motor. Dimana setiap kali beraksi ia hanya butuh waktu tiga detik untuk merusak kunci kontak motor . ” Belajar Samo kawan tula , pas pacak langsung nyari motor , selamo motor
Honda tula yang ceper dapet ,” bebernya.
Kapolsek IT I, Kompol Edi Rahmat di di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan tersangka ini memang sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor bersama Andi (DPO), karena dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah kunci T.
” Tersangka ini baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama , dari baru menyelesaikan masa tahanannya 1 tahun 3 bulan. Atas ulahnya dikenakan pasal 363 KUHP ,” pungkasnya (Dik)
Editor : Chandra Baturajo.













