“Setelah lebih dari tiga tahun bekerja, Darkem tidak diizinkan untuk pulang bahkan gajinya pun mulai tidak dibayar,” tuturnya.
Juwarih mengatakan pada 24 Januari 2017 Riyan Ade Saputra, anak kandung Darkem menyampaikan pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu bahwa ibunya sudah 14 tahun tidak bisa pulang karena ditahan majikannya di Arab Saudi.
Pada 27 Januari 2017 secara tertulis SBMI Cabang Indramayu menyampaikan pengaduan ke KBRI Riyadh, Arab Saudi. “Kemudian pada pertengahan bulan Mei 2018 Tim Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh dengan dibantu kepolisian Arja berhasil menemukan Darkem,” katanya.
“Dan kurang lebih dua bulan berada di shelter Kementerian Sosial Arab Saudi sambil menunggu proses kepulangan dan haknya, kemudian pada 17 November 2018 oleh pemerintah Arab Saudi Darkem dipulangkan ke Indonesia,” katanya lagi. (net)
Editor: Janu













