Selain sabu, petugas BNN turut menyita aset milik sang bandar senilai lebih
dari 2 miliar. Aset diketahui merupakan hasil penjualan barang haram
tersebut.
“Aset hasil penjualan sabu kami disegel, ada 2 rumah, mobil dan beberapa
aset lain diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar. Kami sudah ajukan ke
pengadilan untuk sita aset dan TPPU, ini harus kami miskinkan,” tegas
jenderal bintang satu tersebut.
Tulung Selapan sendiri, lanjut Turman, merupakan zona merah bagi peredaran
narkoba di Sumatera Selatan setelah Palembang. Bahkan pengguna narkoba
terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.(Dik)
Editor: Janu













