KORDANEWS – Barang bukti dari 161 berkas perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (21/11) pagi. “Barang bukti yang yang dimusnahkan yakni narkotika, senpi dan beberapa BB lainnya,” kata Ketua Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati.
Dirincikannya, barang bukti ganja sebanyal 42 paket kecil dari tiga berkas perkara, sabu 534 paket sedang dari 102 berkas, ekstasi sebanyak 649 butir, 16 pucuk senpira laras pendek beserta 62 butir amunisi, senjata tajam sebanyak 33 berkas, serta beberapa barang bukti lainnya.
Dirinya menuturkan, untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender sedangkan jenis sabu dibakar bersamaan dengan beberapa barang bukti lain seperti BB penipuan. Sementara BB senpira dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.













