Merasa tidak bersalah AM memutuskan untuk melapor , “saya tidak terima dengan kejadian ini. Oleh itulah saya laporkan dan saya berharap laporan saya diproses,” harapnya.
Sementara itu laporan korban, sudah diterima SPKT Polresta Palembang dengan nomor laporan LPB/2321/X/2018/Sumsel/Resta/SPKT.” Laporan sudah kita terima, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang,” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi. (Ab)
https://www.instagram.com/p/Bqcf7IyAfoc/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=tk44ac3tf6jp
Editor : Chandra Baturajo.













