“Tersangka memeras korbannya dengan modus akan meng-upload video visual atau adegan yang telah dilakukan dan akan menyebarkan ke media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Kapolda.
Petugas sampai saat ini masih mendalami adanya korban lain yang kabarnya mencapai delapan orang tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE.(net)
Editor : mahardika













