HeadlineSumsel

Permudah Tes CPNS, Menpan Terbitkan Aturan Baru

×

Permudah Tes CPNS, Menpan Terbitkan Aturan Baru

Share this article

KORDANEWS – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam keterangan disebutkan bahwa terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Pertimbangannya adalah tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang sangat tinggi dibandingkan soal SKD tahun sebelumnya. Atas dasar itu, berdampak pada jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang terbatas.

Lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan 61/2018.

Tes SKD untuk seleksi CPNS sendiri terbagi atas tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP). Sebelumnya untuk pelamar lewat formasi umum harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, untuk formasi lain berlaku nilai kumulatif dan nilai TIU minimal.

Selanjutnya, berkat Permenpan 61/2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *