KORDANEWS – Seorang pria asal New York, Amerika Serikat, melayangkan gugatan kepada salah satu terapis di tempat pijatnya. Dalam gugatannya, pria yang diketahui bernama Ronnie Arnau itu mengatakan bahwa sang terapis nekat menyentuh bagian vitalnya saat proses pemijatan berlangsung.
Dilansir dari Nextshark, Kamis (22/11/2018), kejadian ini bermula ketika Ronnie mendatangi panti pinjat pada 8 September lalu. Ia mengaku mendatangi tempat tersebut untuk melepaskan lelah dari rutinitas sehari-harinya.
Namun berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Manhattan Supreme Court, pria berusia 34 tahun itu mengklaim bahwa ia merasakan ada sesuatu yang tidak beres, ketika sang terapis bernama Pei Tian mulai meraba bagian vitalnya.
“Pelaku secara ekslusif meraba bagian vital Arnau dalam waktu lama. Hal itu membuatnya sangat tidak nyaman. Menyadari Arnau mulai tidak nyaman dengan pijatannya, Tian kemudian menggerakkan jari-jarinya ke titik lain tapi masih bagian vital juga,” demikian isi gugatan tersebut.
Padahal, Arnau tidak ada indikasi secara lisan untuk menyetujui Tian menyentuh alat vitalnya. Dia juga tidak pernah menunjukkan keinginan melakukan hal tersebut. Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa Arnau merasa sangat terkejut dengan tindakan Tian.













