HeadlineSumsel

CPNS Tak Lulus SKD, Ini Syarat Agar Bisa Ikut SKB

×

CPNS Tak Lulus SKD, Ini Syarat Agar Bisa Ikut SKB

Share this article

KORDANEWS – Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat. Hal ini merupakan aturan baru untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis melalui Permenpan No 61 Tahun 2018.

Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Permenpan ini sendiri menjadi solusi terbaik ditengah polemik minimnya para peserta yang mencapai passing grade.
Sementara kuota CPNS yang dibuka oleh instansi dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan.

“Tujuan dirubah permenpan ini untuk memenuhi kuota instansi dan pemda, dari jalur itulah bisa didapatkan solusinya,” kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang, M. Andri Hafif, Kamis (23/11).

Ia menjelaskan, calon peserta SKB nantinya yakni mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.

Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki peluang. Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

“Misalnya di suatu instansi bukan enam kuota, namun yang mencapai passing grade hanya dua. Nah yang empat sisanya ini akan dicari lewat perangkingan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *